5 Pesan Wakil Ketua DPR Terkait Mobil Listrik di Kantor LDII


5 Hal Disampaikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudddin Terkait Mobil Listrik di Kantor Pusat LDII Jakarta


Apa yang terlintas olehmu mengenai mobil listrik? Mungkin seperti saya juga, yaitu kendaraan dengan bahan bakar lebih ramah lingkungan, lebih irit biaya, sehingga dapat menjaga kelestarian alam dan tidak menimbulkan polusi. Sebab emisi karbon dari kendaraan menjadi penyumbang pencemaran udara, sehingga dampaknya menjadi kurang baik untuk kesehatan kita. Sejenak dapat kita lihat perkembangan mengenai mobil listrik yang saya ringkas dari Wikipedia yaitu:

Tahun 1970-1980an

Pernah muncul ketika krisis energi, tetapi masih sedikit yang menyukai mobil listrik.  

Tahun 2000-an

Harga minyak sempat melambung tinggi, dan kesadaran masyarakat terhadap buruknya emisi karbon, memunculkan minat pada kendaraan listrik. Contoh-contoh merek mobil listrik yang telah dipasarkan di beberapa Negara yaitu Nissan Leaf, Mia Listrik, Mitsubishi I MiEV, Tesla Roadster, dan lain-lain.


5 Hal Disampaikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudddin Terkait Mobil Listrik di Kantor Pusat LDII Jakarta
kolase foto: (atas): kendaraan listrik saat kami melakukan uji coba. (Bawah kiri): narasumber acara FGD
(bawah kanan): bagian dalam kendaraan listrik



Bila membandingkan antara mobil listrik dengan kendaraan konvensional, memang diakui masih terdapat kekurangannya, seperti mahalnya harga mobil listrik, dan kecepatan atau waktu tempuh yang masih kurang. Meski begitu, siapa sangka bahwa kelebihan dari Mobil Listrik memiliki dampak besar tidak hanya untuk manusia saja, melainkan juga pada bumi tempat tinggal kita ini, yaitu:
  • Asap yang dikeluarkan dari knalpot mobil listrik tidak menghasilkan emisi karbon. 
  • Hemat sumber daya alam, karena penggerak utama atau bahan bakarnya bukanlah fosil, melainkan baterai lithium.
  • Dapat mengurangi ketergantungan terhadap kebutuhan minyak bumi.



Oleh karena itu banyak harapan yang besar dengan hadirnya mobil listrik, meski tetap ada hal-hal yang perlu diperhatikan, sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Bapak Dr. H. M. Azis Syamsuddin, S.E., S.H., MAF., MH, Rabu, 12 Februari 2020 di Kantor Pusat LDII, Jakarta yang dapat saya rangkum menjadi 5 poin berikut ini,
  1. Bila baterai dari mobil listrik ini sudah rusak sehingga tidak dapat digunakan kembali dan menjadi sampah, maka perlu siapkan dimana tempat pembuangannya. Tentunya sampahnya ini berbeda dengan sampah domestik yang sehari-hari kita ketahui. Maka harus dapat dipastikan tempat penampungan dari sampah baterai Lithium yang tidak membahayakan manusia, sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan masalah.
  2. Persiapkan juga Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil dan ahli baik untuk perakitan mobil, tenaga mekanik, dan sebagainya. Dengan adanya SDM yang andal maka perkembangan mobil listrik bisa terus berkesinambungan.
  3. Perlu diperhatikan berapa lama jangka waktu/ketahanan baterai lithium yang menjadi sumber bahan bakar mobil listrik. 
  4. Bila dipasarkan ke masyarakat, hendaknya mobil listrik ini bisa mulai digunakan lebih dahulu oleh transportasi publik, bukan mobil umum (kendaraan pribadi). 
  5. Catatan penting yang terakhir yaitu dimana charger station Sebab perlu dipertimbangkan juga jarak antar stasiun pengisian daya yang satu dan yang lain sehingga pengguna mobil listrik tidak memiliki rasa khawatir dalam perjalanan saat kondisi baterai hampir habis.


5 Hal Disampaikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudddin Terkait Mobil Listrik di Kantor Pusat LDII Jakarta
Foto Bersama : Bapak Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dengan Bapak Abdullah Syam (Ketua Umum DPP LDII). Dok. Mbak Kiki (Blomil)

Kendaraan ramah lingkungan menjadi alasan untuk membantu bumi ini tetap lestari dan nyaman ditinggali. Pasalnya gas emisi yang dikeluarkan melalui knalpot kendaraan menjadi salah satu penyumbang polusi udara. Maka dari itu berbagai campaign lingkungan pun disosialisasikan mengingat, dan inisiasi dari (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) LDII yang merupakan organisasi kemasyarakatan yang mendapatkan legalitas melalui UU No 16 tahun 2017 ini, amat baik mengadakan acara “FGD : Menyongsong Era Mobil Listrik Nasional” hari Rabu lalu, sebagai penyemangat kita bahwa mobil listrik bisa menjadi solusi kendaraan ramah lingkungan.


4 komentar

Komen Blog fennibungsu.com
Mbul Kecil mengatakan…
Mikirku pertama kali bagaimana dan seberapa gedenya baterai lithiumnya fen hohi
Secara buat dicas ces cas ces mulu yg bisa ngegerakin sebegitu gedenya mobil apakagi yg kendaraan gede macam bus...penasaran asli

Semoga sih bisa menjadi alternatif jendaraan di kemudian hari y
Komen Blog fennibungsu.com
Satria Mwb mengatakan…
Intinya kalau menurut saya lebih baik menata kendaraan konvensional yang sudah ada ketimbang memperbanyak mobil listrik. Kalau untuk dijakarta.

Lebih baik mobil Listrik berada didaerah pedalaman yang kurangnya sarana angkutan umum. Tetapi harus lengkap dengan pelayanan service dan suku cadang yang memadai.

Dijakarta motor listrik saja sudah banyak problem apa lagi mobil listrik.😊😊
Komen Blog fennibungsu.com
Fenni Bungsu mengatakan…
Aamiin, harapannya sih gitu memang jadi kendaraan alternatif
Komen Blog fennibungsu.com
Fenni Bungsu mengatakan…
Harapannya tetap yang terbaik ya buat transportasi kita, biar nggak ada kendala lagi
Mengenai Saya
Fenni Bungsu
Hi, #SemangatCiee jumpa dengan daku Fenni - si Milenial yang suka menulis tentang hal yang bermanfaat. Untuk bekerjasama bisa melalui email ke: fenni(dot)bungsu(at)gmail(dot)com ��Terima kasih��
Cari Blog Ini
BPN
BPN
Logo Komunitas BRT Network
Bplus
Bplus
Bloggerhub
Bloggerhub
KEB
KEB
MBC
MBC
KSB
KSB
Intellifluence
Intellifluence