SPPT PBB, mungkin familiar nih buat kamu, atau malah sudah sangat akrab didengar. Pasalnya ini terkait dengan pajak rumah. Kalau dibahas lewat akronimnya, SPPT PBB adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan. SPPT ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak. Wajib pajak di sini, bisa orang (individu) atau badan (Perusahaan). Gampangnya sih, siapa saja yang memiliki lahan dan bangunan maka akan mendapat informasi besaran pajak yang harus dibayar. Biasanya kita, khususnya warga akan mengetahui ini berupa dokumen tertulis (seperti gambar di akhir artikel), dan biasanya akan dikoordinir oleh Ketua RT setempat, yang nantinya akan dibagikan kepada para warganya. 8 Langkah Daftar dan Mendapatkan e-SPPT PBB Namun, seiring perkembangan jaman, SPPT PBB ini, sudah bisa didapatkan secara online. Sehingga umumnya tidak lagi dikoordinir oleh Ketua RT. Paling sih memungkinkan, ketua RT-ny